Hukum Menunaikan Ibadah Haji Kemudian Meninggal, Begini Kata Ustaz Khalid
Jakarta-Setiap tahunnya jamaah haji Indonesia selalu saja ada yang meninggal di tanah suci Mekkah. Lalu bagaiman hukumnya meninggal di Mekkah sebelum pelaksanaan ibadah haji, Begini kata Prof. Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc. M.A.
Dalam kajian rutin setelah pelaksanaan salat berjamaah di salahsatu masjid di Condet Jakarta Timur, ustaz Khalid Basalamah pemilik Ajwad Resto ini mengungkapkan, “Diriwayatkan Thabrani dalam mu'jam Bin Ausath dari Halid Ubadah Bin Samit Radhiyallahu ‘Anhu, dan di dalamnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, Maka sesungguhnya pahala yang kamu dapatkan apabila kamu menuju baitil atiiq atau ka’bah, adalah tidaklah kamu dan hewan tungganganmu mengangkat atau meletakan kaki melainkan dicatat satu kebaikan untukmu dan dinaikan satu derajat untukmu.
Maka wukuf yang kamu dilakukan di Arafah, maka Allah Azza Wajalla berfirman kepada para malaikatnya, “Wahai para malaikat-Ku apa yang membuat para hamba-hamba-Ku tersebut datang? Mereka menjawab para malaikat, mereka datang untuk mencari keridhaan-Mu dan surga, maka Allah Azza wajalla berfirman, sesungguhnya Aku mempersaksikan atas diri-Ku dan makhluk-Ku, sesungguhnya aku menagmpuni dosa-dosa mereka sekalipun dosa-dosa mereka, sekalipun dosa-dosa mereka sejumlah hari sepanjang masa dan sebanyak bilangan pasir yang melimpah.”
Lebih lanjut UstaZ Khalid menjelaskan, “Sedangkan melontar jumroh yang kamu lakukan maka Allah Azza wa Jalla telah berfirman ‘Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan bagi mereka yaitu bermacam-macam nikmat yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan apa yang telah dikerjakan (Qs. As Sajdah : 17).”
Gazwah.com