background

Jurnal

Bolehkah Bercerai? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah.
kategori 1.A.1
Tuesday, 20 June 2023 06:42 By: Admin 965

Bolehkah Bercerai? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah.

Bolehkah Bercerai? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah.





 

 



 

Jakarta-Tidak ada biduk rumah tangga yang mulus dan terlepas dari masalah, laksana bahtera yang mengarungi samudra, suatu saat badai dan ombak pasti datang menerpa. Ketika suami istri ada masalah dan tidak bisa diselesaikan, maka bolehkah kita bercerai dalam hukum islam? Begini jawaban Ustaz Khalid Basalamah dengan nama lengkap Prof. Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc. M.A.

 

Dalam kanal youtube singkatnya, https://www.youtube.com/watch?v=8umtTdbBcPU Ustaz Khalid menjelaskan, “Nah tapi kalau terjadi misalnya ada orang membengkalaikan kewajiban pada Allah, nusyuz seorang wanita. Membangkang tidak mau melakukan kewajiban-kewajibannya, tidak mau tutup aurat, tidak mau salat, dinasihati tidak mau, nah itu pintu talak terbuka. Dinasihatin duluan tidak mau, baru. Itu pun tahapannya, kalau nusyuz disuruh dulu dinasihatin, tidak mau dengar, dihajr diranjang, diboikot, tidak mau dengar, lalu kemudian dipukul, pukulnya pun tidak boleh berbekas, tidak mau dengar cerai!

 

Lebih lanjut ustaz pemilik Uhud Tour ini menjelaskan, “Memang begitu tahapannya. Insya Allah kalau kita sudah benar, kita nasihati selama ini, itu bersama-sama tidak ada masalah selama ini. Cerai, Allah akan kasih orang yang lebih baik dari perempuan itu,  pasti! Atau dari laki-laki itu.

 

Tapi kalau sedikit masalah, apalagi masalah teknis teman-teman tidak usah dibahas. Nasihati luruskan, daripada kita emosi dengan pecahnya gelas misalnya, lebih baik kita sama-sama datang angkat “ayo sama-sama yuk kita pungut gelas ini, gelas sudah ajalnya, sudah waktunya pecah, kita beli lagi yuk” kan enak. “Mata mu dimana? Baru beli gelas sudah pecah” waaah, masa gelas dihubungkan dengan matanya istri, kan masalah!? Kata Ustaz Khalid sambil menirukan. 










 

Ini harusnya difahami karena talak ini sesuatu yang dibolehkan dalam syarat, tapi dalam hal yang darurat. Pungkas Ustaz Khalid Basalamah pemilik yayasan Mawaddah ini.



 

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Qs. An-Nisa : 4 (34)

 

Gazwah.com

×