Bercanda Menyembunyikan Barang Teman Apa Hukumnya? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah.
Jakarta-Sering kali kita menyembunyikan barang teman dengan tujuan bercanda, sampai teman kita merasa cemas, baru kemudian barangnya kita kembalikan. Kata Ustaz Khalid Basalamah yang memilki nama lengkap Prof. Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc. M.A. ternyata bercanda seperti ini termasuk dalam kategori ancaman dosa besar, karena mengejutkan dan membuat orang cemas, berikut penjelasanya beliau.
Dalam sebuah kajian Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, “Janganlah pernah seseorang di antara kalian mengambil barang saudaranya, apakah dia bercanda hanya mau main-main saja atau dia serius, kalau serius berarti mencuri. Kalau dia bercanda ini masuk dalam larangan bab kita (Kitab Al Kabair, dosa-dosa besar karya Syaikh Ahmad bin Abdul Wahab dosa ke 173 tema menakut-nakuti). Misalnya sengaja orang menyembunyikan sandal temannya. Ini sering terjadi kan? hanya untuk bercanda saja, itu tidak boleh.”
Lebih lanjut ustaz pemilik Adhafarm ini menjelaskan, “Kita bisa lihat kalau hadis pertama tadi yang diangkat dalam buku kita cuma mengambil tali saja, sudah cukup Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam tegur pelakunya, juga tadi sahabat yang bercanda dengan temannya yang lagi tidur dengan mengejutkan juga sama kena ancaman tersebut, nah di sini juga hadis yang baru kita bacakan, tidak boleh mengambil produk apapun dari saudara muslim bercanda atau serius. Kalau serius berarti sudah mencuri, kalau dia sembunyikan hanya untuk bercanda, maka ini sudah cukup dalam ancaman dosa besar.”
“Maka bercanda berlebihan juga sama terlarang namun lebih sedikit, lebih di bawah daripada dosa mencuri, tapi tetap dalam kategori dosa, karena tidak mendatangkan manfaat sama sekali, baik yang menyembunyikan atau yang disembunyikan barangnya. Karena semua yang kita kerjakan harus bermanfaat yang akan kita panen di hari kiamat.” Pungkas beliau.
Gazwah.com